Dalam pengaduan hukum baru yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Federal (FEC) dan Departemen Kehakiman, pengawas pemerintah Common Cause menuduh Cambridge Analytica melanggar undang-undang federal yang melarang orang asing dari partisipasi langsung atau tidak langsung dalam kampanye politik Amerika Serikat.
Cambridge Analytica, yang bekerja dengan kampanye Trump selama pemilihan presiden 2016, dituduh menyalahgunakan data dari 50 juta pengguna Facebook, tanpa sepengetahuan atau persetujuan eksplisit mereka, dan kemudian mencoba menggunakannya untuk mempengaruhi pemilih.
Tim kampanye Trump dilaporkan telah membayar perusahaan Inggris itu lebih dari 5 juta dolar AS untuk layanannya.
Catatan-catatan lain juga menunjukkan bahwa sebanyak 17 kampanye Republik dan kelompok politik lainnya membayar 16 juta dolar AS untuk layanan serupa.
Keluhan hukum terhadap Cambridge Analytica merujuk pada memo di mana pengacara Laurence Levy memperingatkan CEO perusahaan Alexander Nix bahwa warga negara asing mungkin tidak memainkan peran strategis dalam kampanye Amerika Serikat, tetapi mereka dapat bertindak sebagai fungsionaris yang mengumpulkan dan memproses data selama analisis akhir dari data dilakukan oleh warga Amerika.
Levy menyarankan dalam memo yang diduga bahwa Nix, sebagai warga negara asing, harus mengundurkan diri dari "manajemen substantif" dari klien yang terlibat dengan pemilihan Amerika, tetapi saran itu diabaikan oleh Cambridge Analytica. Para terdakwa dalam kasus ini adalah semua warga negara non-Amerika Serikat.
Common Cause menyerukan agar FEC dan Departemen Kehakiman untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang sesuai pada Cambridge Analytica untuk pelanggaran hukum pemilu. Demikian seperti dimuat
Russia Today.
[mel]
BERITA TERKAIT: