Jepang Kritik Korsel Soal Penggunaan Istilah "Budak Seks" Di PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 26 Februari 2018, 08:46 WIB
Jepang Kritik Korsel Soal Penggunaan Istilah "Budak Seks" Di PBB
Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan Chung Hyun-back (kanan)/Japan Times
rmol news logo Jepang mengkritik Korea Selatan atas penggunaan istilah "budak seks" atau "jugun ianfu" pada sebuah pertemuan komite PBB di Jenewa untuk menggambarkan wanita-wanita yang dipaksa bekerja di pelacuran militer Jepang sebelum dan selama Perang Dunia II.

"Jepang berpendapat bahwa ekspresi 'budak seks' bertentangan dengan fakta dan tidak boleh digunakan," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan akhir pekan kemarin.

Menteri Luar Negeri Taro Kono mengatakan kepada wartawan setelah sebuah pertemuan kabinet bahwa penggunaan istilah tersebut tidak dapat diterima dan sangat disesalkan.

Kementerian tersebut merujuk pada kesepakatan bilateral 2015 tentang isu kenyamanan wanita yang mengatakan bahwa istilah "budak seks" harus dihindari.

"Pemerintah Jepang terus mendesak (Korea Selatan) untuk terus melaksanakan kesepakatan tersebut sebagai kesepakatan 'final dan ireversibel'," kata juru bicara kementerian Norio Maruyama dalam pernyataan tersebut seperti dimuat Japan Times.

Menurut kementerian tersebut, Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan Chung Hyun-back menggunakan istilah tersebut dalam sebuah pertemuan Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.

Dia telah ditanya tentang laporan berkala Korea Selatan yang diajukan ke komite mengenai kemajuannya dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

Setelah ucapan Chung, Junichi Ihara, duta besar Jepang untuk organisasi internasional di Jenewa, mengajukan sebuah protes dalam sebuah panggilan telepon ke rekannya dari Korea Selatan Choi Kyong-lim, yang mengatakan bahwa dia akan menyampaikan pesannya ke Seoul. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA