Partai Komunis China Usulkan Penghapusan Masa Jabatan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 26 Februari 2018, 07:38 WIB
Partai Komunis China Usulkan Penghapusan Masa Jabatan Presiden
Xi Jinping/Net
rmol news logo Partai berkuasa China saat ini sedang mempertimbangkan masalah pembatasan batas waktu untuk presiden dan wakil presiden untuk berkuasa akhir pekan kemarin.

Partai Komunis China telah mengusulkan untuk mengubah konstitusi negara sehingga memungkinkan presiden dan wakil presiden dapat menjabat lebih dari dua tahun berturut-turut.

Saat ini, ada batas dua periode lima tahun untuk presiden dan wakil presiden.

Meski belum final dan memerlukan persetujuan parlemen, namun bila amandemen itu berhasil, maka akan memungkinkan Presiden Xi Jinping saat ini untuk dipilih kembali dalam pemilihan berikutnya di tahun 2023 mendatang.

Rincian kapan reformasi konstitusional akan diperkenalkan ke parlemen belum dipublikasikan. Demikian seperti dimuat Al Jazeera. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA