Partai Komunis China telah mengusulkan untuk mengubah konstitusi negara sehingga memungkinkan presiden dan wakil presiden dapat menjabat lebih dari dua tahun berturut-turut.
Saat ini, ada batas dua periode lima tahun untuk presiden dan wakil presiden.
Meski belum final dan memerlukan persetujuan parlemen, namun bila amandemen itu berhasil, maka akan memungkinkan Presiden Xi Jinping saat ini untuk dipilih kembali dalam pemilihan berikutnya di tahun 2023 mendatang.
Rincian kapan reformasi konstitusional akan diperkenalkan ke parlemen belum dipublikasikan. Demikian seperti dimuat
Al Jazeera.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: