Pengadilan Perintahkan Narapidana Ini Hapus Tato Swastika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 21 Februari 2018, 13:49 WIB
Pengadilan Perintahkan Narapidana Ini Hapus Tato Swastika
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan di wilayah Rusia Tengah Chuvashia telah memerintahkan seorang pria yang saat ini menjalani hukuman penjara untuk menghapus dua tato swastika dari dadanya.

Perintah ini dikeluarkan di bawah undang-undang yang melarang demonstrasi umum simbol yang digunakan oleh Nazi.

"Tato di tubuh narapidana memiliki kemiripan yang sangat mirip dengan simbol yang digunakan sebagai lambang negara di Nazi Jerman sehingga mudah membingungkan mereka. Pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut bersalah karena melakukan pelanggaran berat dan memerintahkannya untuk membayar denda 1.000 rubel. Pengadilan juga memerintahkan hukuman berupa penyitaan objek pelanggaran sipil berupa pemindahan tato oleh narapidana sendiri, "demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Cheboksary seperti dimuat Russia Today.

Pernyataan pengadilan tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan undang-undang
"On Immortalizing the Victory of the Soviet people in the Great Patriotic War of 1941-45" yang memberi definisi hukum tentang simbol dan atribut Nazi sebagai bendera, lencana, seragam dan tanda khas lainnya yang digunakan oleh organisasi yang dikenali sebagai kriminal oleh Pengadilan Nuremberg tahun 1945.

Termasuk dalam undang-undang ini adalah ucapan dan penghormatan, serta reproduksi elemen-elemen ini dalam bentuk apapun.

Pengadilan Rusia sebelumnya telah berulang kali mengeluarkan putusan yang memerintahkan denda dan terkadang penangkapan sipil jangka pendek untuk demonstrasi publik terhadap tato ilegal. Namun keputusan terakhir tampaknya menjadi yang pertama di mana hakim tersebut memberi tahu narapidana tersebut untuk menghapus gambar yang dilarang itu dari tubuhnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA