Wakil Sekretaris Jenderal parlemen Fathmath Niusha mengatakan bahwa Presiden Abdulla Yameen mengklaim situasi di negara tersebut tidak berubah sehingga diperlukan perpanjangan keadaan darurat.
Diketahui bahwa Yameen memberlakukan keadaan darurat pada 6 Februari selama 15 hari, setelah menentang keputusan Mahkamah Agung pasca penolakan atas keputusan terhadap sembilan pemimpin oposisi, dan memerintahkan pemerintahnya untuk membebaskan mereka yang dipenjara.
Keadaan darurat tersebut akan berakhir pada hari Selasa besok (20/2). Demikian seperti dimuat
Channel News Asia.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: