Tahun Depan, WNI Di Luar Negeri Bisa Urus KTP Tanpa Harus Ke Tanah Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Desember 2017, 11:12 WIB
Tahun Depan, WNI Di Luar Negeri Bisa Urus KTP Tanpa Harus Ke Tanah Air
KTP/net
rmol news logo Tahun depan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri akan tetap bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu kembali ke tanah air. Pengurusan bisa dilakukan di setiap kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri.

Demikian disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan di acara Hassan Wirajuda Award 2017, di Jakarta, Selasa (19/12) malam.

“Tahun depan seluruh WNI yang berdokumen maupun tidak, yang keluar negeri secara legal maupun ilegal, bisa peroleh layanan kependudukan, seperti membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), di luar negeri dengan bantuan database baru yang terintegrasi nasional ini," kata Iqbal.

Iqbal merinci, pembuatan dokumen yang dimaksud tak hanya membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seluruh WNI di juga dapat mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran dan akte kematian saat berada di luar negeri.

Menurut Iqbal, pusat data atau database WNI yang terintegrasi dan terkoneksi secara nasional, antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sudah rampung.

Database WNI terintegrasi ini dibentuk menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara instansi-instansi di atas untuk bekerja sama meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri.

Iqbal menekankan, database tersebut juga akan memudahkan Kemendagri untuk mendata jumlah WNI di luar negeri yang berhak memberikan suaranya saat Pemilu mendatang.

“Database ini juga penting saat momen pemilu di mana pemerintah melalui Kemendagri bisa mudah mendata berapa WNI di luar negeri yang layak memilih supaya tidak menghilangkan hak dan suara mereka,” demikian Iqbal. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA