Pengadilan Jerman Putuskan Maskapai Kuwait Tak Bersalah Usir Warga Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 17 November 2017, 09:26 WIB
Pengadilan Jerman Putuskan Maskapai Kuwait Tak Bersalah Usir Warga Israel
Kuwait Airlines/Net
rmol news logo Pengadilan Jerman memutuskan bahwa sebuah maskapai Kuwait memiliki hak untuk menolak membawa seorang warga Israel sebagai penumpang.

Putusan tersebut berkaitan dengan kasus di mana Kuwait Airways membatalkan tiket seorang penumpang dari Frankfurt ke Bangkok beberapa waktu lalu karena ia merupakan warga negara Israel.

Penumpang yang tidak terima megajukan gugatan ke pengadilan Frankfurt. Namun pengadilan tersebut memutuskan bahwa mereka menghormati undang-undnag Kuwait yang tidak mengakui negara Isael.

Putusan itu membuat kelompok Yahudi geram dan menilai bahwa hal itu merupakan bentuk anti-Semitisme.

"Tidak dapat diterima bahwa perusahaan asing yang beroperasi berdasarkan hukum nasional anti-Semit harus diperbolehkan melakukan bisnis di Jerman," begitu pernyataan Dewan Pusat Yahudi di Jerman.

"Kami mendesak pemerintah federal untuk memeriksa semua jalan hukum untuk mencegah kasus diskriminasi semacam itu di masa depan," sambungnya.

Nathan Gelbart, pengacara penumpang tersebut, menyebutnya sebagai keputusan memalukan untuk demokrasi dan untuk Jerman. Ia mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Walikota Frankfurt, Uwe Becker, juga mengkritik keputusan tersebut.

"Sebuah maskapai penerbangan yang melakukan diskriminasi dan anti-Semitisme dengan menolak menerbangkan penumpang Israel seharusnya tidak diperbolehkan lepas landas atau mendarat di Frankfurt," katanya seperti dimuat BBC. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA