Pada hari Rabu (25/10), anggota parlemen di Honolulu membuatnya ilegal bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan sambil melihat perangkat elektronik bergerak.
Langkah itu diambil mengingat meningkatnya jumlah pejalan kaki yang tewas akibat tidak konsentrasi saat menyeberang karena sibuk dengan ponsel mereka.
Anggota dewan Brandon Elefante, yang memperkenalkan aturan tersebut dan menekankan bahwa aturan diadopsi untuk memastikan keamanan pejalan kaki dan pengendara motor.
"Meskipun kami memiliki undang-undang yang berlaku untuk pengendara motor dan pengendara sepeda kami, sekarang juga merupakan tanggung jawab bersama bagi pejalan kaki, untuk benar-benar memperhatikan saat mereka menyeberang jalan," kata Elefante kepada
Associated Press.
Berdasarkan undang-undang yang baru, yang akan mulai berlaku pada hari Rabu, pejalan kaki yang bermain ponsel sambil berjalan akan dikenai hukuman denda sampai dengan 35 dolar AS untuk pelanggaran pertama mereka dan denda sampai 99 dolar AS untuk pelanggaran berikutnya.
Honolulu mendefinisikan perangkat elektronik seperti ponsel, pager, asisten digital pribadi, komputer laptop, permainan video dan kamera. Undang-undang tersebut membebaskan mereka yang membuat panggilan darurat dan petugas darurat.
[mel]
BERITA TERKAIT: