Diblokir, Pengguna Twitter Gugat Trump

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 12 Juli 2017, 15:42 WIB
Diblokir, Pengguna Twitter Gugat Trump
Twitter/Net
rmol news logo Sekelompok pengguna Twitter menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump serta dua pembantu komunikasi Gedung Putih dengan tuduhan melanggar hak konstitusional dengan memblokir mereka dari akun Twitter Trump.

Mereka diblokir setelah melayangkan kritik kepada Presiden.

Gugatan itu dilayangkan di pengadilan federal di New York pada hari Selasa (11/7).

Di dalam gugatan disebutkan bahwa akun Twitter Trump, @realDonaldTrump, merupakan forum publik untuk pidato soal Presiden.Karena itulah, seharusnya terbuka bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Mereka yang diblokir tidak bisa membaca atau menanggapi tweet Trump. Hal itu, seperti dimuat dalam gugatan, dinilai menghalangi pengguna untuk berkomunikasi dengan presiden dan partisipasi dalam forum publik.

"Ini seperti menghalangi orang di depan rapat dewan kota karena mereka mengkritik kebijakan Anda," kata Katie Fallow, seorang pengacara senior di Knight First Amendment Institute, yang mewakili pengguna Twitter yang diblokir.

Para penggugat menuntut Trump untuk membuka blokir akun mereka dan menghentikan pemblokiran orang lain atas dasar pendapat mereka. Demikian seperti dimuat The Guardian. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA