Facebook Larang Kata Cercaan Anti-Muslim Di Myanmar?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 29 Mei 2017, 18:30 WIB
Facebook Larang Kata Cercaan Anti-Muslim Di Myanmar?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Netizen Myanmar awal pekan ini digegerkan dengan aturan yang dikeluarkan oleh media sosial Facebook yang tampaknya melarang orang untuk mem-posting kata "kalar" yang biasa digunakan sebagai cercaan terhadap umat Islam.

Facebook berada di bawah tekanan global untuk menekan perkataan yang membenci, ancaman kekerasan atau dengan sengaja menyesatkan informasi mengenai platform mereka.

Puluhan pengguna internet di Myanmar awal pekan ini melaporkan telah dilarang sementara masuk situs tersebut baru-baru ini setelah mengeposkan istilah kontroversial kalar, yang sering digunakan sebagai penghinaan terhadap minoritas Muslim.

Beberapa pengguna mengatakan bahwa mereka bahkan diblokir setelah menulis kata-kata lain yang menyertakan suara yang sama dalam alfabet Burma, yang menyoroti kesulitan Facebook memonitor jutaan posting dalam berbagai bahasa.

Salah seorang pengguna internet di Myanmar mengatakan bahwa dia dilarang masuk ke Facebook akhir pekan kemarin setelah memposting kata-kata gurauan tentang makan sup kacang India (kalar pal hin) sambil duduk di kursi (kalar htaing).

Seorang juru bicara Facebook mengatakan bahwa perusahaan tersebut bekerja untuk memerangi perkataan yang mendorong kebencian.

"Namun karena tim kami memproses jutaan konten yang dilaporkan setiap minggu, terkadang kami membuat kesalahan," begitu keterangan dari pihak Facebook seperti dimuat Channel News Asia.

Di Myanmar sendiri, Kalar adalah istilah yang sangat kontroversial yang kerap digunakan untuk menyebut orang asing pada umumnya tapi paling umum untuk menggambarkan orang-orang dari India dan apapun yang berhubungan dengan budaya mereka.

Selama bertahun-tahun ini juga telah berubah menjadi penghinaan menghina kaum nasionalis Buddha melawan Muslim. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA