Presiden menyetujui amandemen Undang-Undang Otoritas Kehakiman, yang sekarang akan memungkinkan dia untuk memilih anggota paling senior dari sistem peradilan negara tersebut.
Undang-undang baru tersebut memungkinkan presiden menunjuk kepala badan peradilan, termasuk Pengadilan Kasasi, Dewan Negara, Otoritas Penuntutan Administratif, dan Otoritas Tindak Pidana Negara.
Presiden juga akan dapat memilih dari tiga kandidat yang ditunjuk oleh masing-masing dewan yudisial.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin (26/4), dua pertiga anggota parlemen Mesir memilih amandemen. Persetujuan di parlemen tersebut mendorong oposisi dari sumber peradilan, termasuk Majelis Hakim Mesir, yang meminta Sisi dalam sebuah surat untuk menahan diri untuk tidak menyetujui amandemen tersebut dan meminta hakim untuk mengadakan demonstrasi pada bulan Mei untuk melakukan demonstrasi menentang mereka.
Majelis Hakim Dewan Negara menulis kepada presiden bahwa undang-undang tersebut akan merongrong independensi peradilan.
"Ini akan dicatat dalam sejarah bahwa Parlemen telah menghancurkan independensi peradilan dan menjatuhkan ketentuan Konstitusi demi orang-orang yang dapat diganti," begitu bunyi surat tersebut.
Dewan Agung Kehakiman dan Otoritas Tindak Pidana Negara juga mengumumkan penolakan mereka terhadap amandemen tersebut sebelum pemungutan suara di parlemen.
[mel]
BERITA TERKAIT: