Presiden Mesir Teken Aturan Baru Soal Perluasan Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 28 April 2017, 18:40 WIB
Presiden Mesir Teken Aturan Baru Soal Perluasan Kekuasaan
Abdel Fattah el-Sisi/Press TV
rmol news logo Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi menandatangani aturan baru yang sebelumnya telah lolos di parlemen untuk menjamin dirinya mendapatkan kekuasaan lebih mengenai pengangkatan di pengadilan negeri.

Presiden menyetujui amandemen Undang-Undang Otoritas Kehakiman, yang sekarang akan memungkinkan dia untuk memilih anggota paling senior dari sistem peradilan negara tersebut.

Undang-undang baru tersebut memungkinkan presiden menunjuk kepala badan peradilan, termasuk Pengadilan Kasasi, Dewan Negara, Otoritas Penuntutan Administratif, dan Otoritas Tindak Pidana Negara.

Presiden juga akan dapat memilih dari tiga kandidat yang ditunjuk oleh masing-masing dewan yudisial.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin (26/4), dua pertiga anggota parlemen Mesir memilih amandemen. Persetujuan di parlemen tersebut mendorong oposisi dari sumber peradilan, termasuk Majelis Hakim Mesir, yang meminta Sisi dalam sebuah surat untuk menahan diri untuk tidak menyetujui amandemen tersebut dan meminta hakim untuk mengadakan demonstrasi pada bulan Mei untuk melakukan demonstrasi menentang mereka.

Majelis Hakim Dewan Negara menulis kepada presiden bahwa undang-undang tersebut akan merongrong independensi peradilan.

"Ini akan dicatat dalam sejarah bahwa Parlemen telah menghancurkan independensi peradilan dan menjatuhkan ketentuan Konstitusi demi orang-orang yang dapat diganti," begitu bunyi surat tersebut.

Dewan Agung Kehakiman dan Otoritas Tindak Pidana Negara juga mengumumkan penolakan mereka terhadap amandemen tersebut sebelum pemungutan suara di parlemen. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA