Pemerkosaan tersebut terjadi awal tahun ini di kota Uppsala, Swedia.
Mereka yang melihat secara langsung live tersebut mengabarkan kepada polisi. Para pelaku pun segera diringkus di sebuah apartemen di kota tersebut.
Dua dari orang-orang tersebut dihukum karena perkosaan dan dibui hingga dua tahun penjara. Sedangkan orang ketiga menerima hukuman enam bulan, karena gagal melaporkan kejahatan dan penghinaan karena penyiarannya.
Pengadilan tidak merinci identitas pelaku dan usia mereka. Namun dijelaskan bahwa mereka lahir antara tahun 1992 dan 1998.
Ketiga pelaku membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa wanita itu telah memberikan izin untuk berhubungan seks dengan mereka.
Namun di pengadilan, diketahui bahwa wanita tersebut telah mabuk berat karena alkohol dan narkoba dan berada dalam situasi yang sangat rentan.
"Tidak mungkin seseorang dalam situasi itu memberi izin, karena itu mereka harus bertanggung jawab atas pemerkosaan," kata Nils Palbrant, ketua ketua pengadilan distrik Uppsala seperti dimuat
Reuters.
[mel]
BERITA TERKAIT: