Keduanya tampak mengenakan rompi anti peluru saat tiba di gedung pengadilan.
Pengacara Aishah dan Huong mengatakan bahwa hakim pengadilan Malaysia tidak menanggapi permintaan untuk memberikan bukti termasuk rekaman dan pernyataan dari tiga tersangka Korea Utara yang telah angkat kaki dari Malaysia.
"Kami telah kehilangan kesempatan untuk memeriksa mereka," kata pengacara bernama Gooi Soon Seng seperti dimuat
Channel News Asia.
Keduanya dituduh menyemprotkan agen syaraf VX ke wajah pria di Bandara Kuala Lumpur pertengahan Februari lalu. Pria itu yang disebut-sebut sebagai kakat tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yakni Kim Jong Nam tewas. Kasus ini membuat hubungan bilateral antara Malaysia dan Korea Utara sempat bersitegang.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.