Twitter Tolak Permintaan Pemerintah AS Soal Akun Kritikus Trump

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 07 April 2017, 19:30 WIB
rmol news logo Twitter Inc mengajukan gugatan federal di pengadilan San Francisco untuk memblokir perintah dari pemerintah Amerika Serikat yang menuntut untuk mengungkapkan siapa di balik akun yang kontra dengan kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dalam gugatannya, pihak Twitter mengutip kebebasan berbicara sebagai dasar untuk tidak mematuhi permintaan pemerintah AS membuka identitas orang di balik akun @ALT_uscis yang kontra dengan Trump.

Akronim USCIS dalam nama akun itu sendiri disebut-sebut mengacu pada layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi  AS.

Akun itu menggambarkan dirinya sebagai "perlawanan imigrasi" atas kebijakan imigrasi Trump termasuk pembangunan dinding di sepanjang perbatasan AS dengan Meksiko.

Juru bicara Twitter Nick Pacilio menolak untuk mengomentari apakah pemerintah telah meminta informasi tentang akun lainnya yang juga mengkritisi Trump atau tidak.

"Hak-hak kebebasan berbicara diberikan pengguna Twitter dan Twitter sendiri di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS termasuk hak untuk menyebarkan pidato politik seperti anonim atau pseudonim," kata Twitter dalam gugatan itu.

Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang merupakan tergugat dalam gugatan, menolak untuk mengomentari litigasi yang tertunda.
 
Departemen Kehakiman, yang biasanya merupakan agen-agen federal di pengadilan, dan Gedung Putih juga tidak berkomentar lebih lanjut. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA