Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAMMI Ingatkan Jokowi-JK Jangan Diam Atas Kejahatan Perang Assad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 06 April 2017, 22:40 WIB
KAMMI Ingatkan Jokowi-JK Jangan Diam Atas Kejahatan Perang Assad
Net
rmol news logo Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyerukan pemerintahan Jokowi-JK untuk mendesak Dewan Keamanan PBB agar menjatuhkan sanksi terhadap rezim Bashar Assad dugaan kejahatan perang. Sesuai amanat UUD 1945, Indonesia punya tanggung jawab sebagai negara muslim terbesar di dunia.

"Pemerintahan Jokowi-JK jangan diam saja melihat tragedi kemanusiaan di Suriah!" tegas Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kartika Nur Rakhman, dalam keterangannya (Kamis, 6/4).

Dia menyerukan aksi nasional KAMMI jika pemerintah Jokowi-JK tidak bersikap tegas atas masalah Suriah.

"Jika tidak ada respon lebih lanjut dari pemerintahan Jokowi-JK, Pengurus Pusat KAMMI menyerukan aksi nasional menuntut investigasi kejahatan perang rezim Assad. KAMMI akan mendemo Kedutaan Besar Suriah di Jakarta," sambungnya.

Serangan senjata kimia berbentuk gas yang ditembakkan dari pesawat rezim Assad melanda kota Khan Sheikhoun, Provinsi Idlib, Suriah, yang dikuasai pemberontak anti-Assad pada Selasa (4/4). Serangan itu menewaskan 100 orang, termasuk 20 orang anak-anak dan 350 orang lainnya terluka.

Syrian Observatory for Human Rights menyebutkan serangan itu membuat korban mengalami gangguan pernapasan akut dan gejala keracunan seperti muntah, pingsan dan berbusa di mulut.

Kartika Nur Rakhman mengutuk serangan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Laporan dari WHO menyebutkan adanya indikasi penggunaan gas beracun dalam serangan ini. Jika hal itu benar terbukti maka ini sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa biadab!" ungkap alumni Universitas Gadjah Mada tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan PBB bersama dengan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) pada Oktober 2016 menemukan bahwa militer pro-Assad menggunakan bom klorin dan bahan kimia beracun lainnya dalam beberapa kali serangan sepanjang konflik sejak tahun 2011 lalu. OPCW juga menyebutkan sampel darah korban serangan menunjukkan adanya zat Sarin dalam tubuhnya.

Merespon laporan OPCW, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono menyatakan penggunaan senjata kimia dilarang di bawah hukum internasional.

"Penggunaan senjata kimia adalah pelanggaran hukum berat terhadap Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 dan termasuk dalam kategori kejahatan perang. Meskipun Suriah bukan anggota dari Pengadilan Kriminal Internasional, namun tuntutan kejahatan perang dapat dilayangkan melalui tekanan Dewan Keamanan PBB," kata Wibisono. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA