Aturan itu saat ini masih berbentuk RUU yang dirumuskan oleh dewan legislatif di Leningrad Region, Rusia.
Menurut draft, pemilik platform jaringan sosial harus mendaftarkan pengguna baru hanya setelah mereka memberikan data paspor mereka.
RUU akan berlaku untuk warga Rusia dan WNA yang tinggal di Rusia.
Dalam rumusan aturan yang sama, seperti dikabarkan
Russia Today, anggota parlemen juga mengusulkan denda antara 100.000 dan 300.000 rubel bagi perusahaan media sosial yang gagal untuk mengamati putusan.
Bukan hanya itu, RUU juga mencakup aturan bahwa pengguna yang menyediakan data paspor palsu untuk pendaftaran bisa menghadapi denda antara 1.000 dan 3.000 rubel.
Aturan yang sama menyebutkan bahwa pengguna hanya diizinkan untuk membuat tidak lebih dari satu halaman per platform, dan harus menggunakan nama asli mereka saat melakukannya. Pelanggaran aturan ini akan dihukum dengan denda hingga 300.000 rubel untuk pemilik layanan dan sampai 5.000 rubel untuk pengguna.
Legislator menilai bahwa mendaftar di platform sosial menggunakan dokumen nyata juga akan memungkinkan anggota parlemen untuk menegakkan pembatasan konten dewasa. Menurut RUU, pemilik layanan harus mencegah anak di bawah usia 18 tahun bergabung dengan komunitas atau halaman dengan konten dewasa. Jika anak-anak untuk menemukan cara untuk memotong larangan tersebut, orang tua mereka akan didenda hingga 2.000 rubel
Salah satu sponsor dari gerakan, yakni wakil ketua DPRD Leningrad bernama Vladimir Petrov mengatakan dalam komentar dengan harian Izvestia bahwa ia dan rekan-rekannya ingin RUU diberlakukan pada 1 Januari 2018. Petrov mengatakan bahwa ini akan memberikan penyedia layanan cukup waktu untuk mengubah perjanjian pengguna mereka dan menghapus akun yang dibuat oleh orang-orang di bawah 14 tahun.
[mel]
BERITA TERKAIT: