Parlemen Hawaii: Larangan Perjalanan Trump Cacat Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 08 Maret 2017, 16:37 WIB
Parlemen Hawaii: Larangan Perjalanan Trump Cacat Konstitusional
Donald Trump/Net
Kecil Besar
rmol news logo Negara bagian Amerika Serikat, Hawaii mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan federal terhadap larangan masuk terbaru terhadap warga sejumlah negara mayoritas Muslim yang digagas oleh Presiden Donald Trump.

Untuk diketahui bahwa Trump menandatangani perintah eksekutif baru awal pekan ini untuk melarang masuknya warga negara dari tujuh negara mayoritas Islam yakni Iran, Yaman, Suriah, Sudan, Libya dan Somalia.

Anggota parlemen Hawaii mengatakan tengah dalam pengajuan pengadilan untuk mencari perintah penahanan sementara dan memblokir implementasi aturan baru tersebut karena dinilai melanggar hukum.

"Perintah eksekutif baru mencakup lebih sedikit orang dari yang lama namun masihcacat konstitusional," kata salah satu anggota parlemen di Hawaii Neal Katyal seperti dimuat Press TV.

Versi asli aturan pertama kali diperkenalkan pada akhir Januari. Hawaii juga telah mengajukan mosi terhadap larangan awal. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA