
Parlemen Israel mengesahkan undang-undang soal pembatasan masuk ke negara bagi orang-orang yang mendukung boikot negara Yahudi.
"Visa tidak akan diberikan atau ijin tinggal apapun kepada orang yang bukan warga negara Israel atau penduduk tetap jika ia, atau organisasi atau badan di mana ia aktif, telah sengaja mengeluarkan seruan publik untuk memboikot negara Israel atau berjanji untuk mengambil bagian dalam boikot tersebut, "kata pernyataan yang dikeluarkan parlemen Israel.
Diketahui bahwa Israell telah dihadapkan dengan gerakan boikot atas pendudukan 50 tahun dari Tepi Barat.
Israel melihat gerakan ini sebagai ancaman strategis dan menuduh itu merupakan bentuk antisemitisme.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: