Kecaman bermunculan tak lama setelah Trump awal pekan ini menandatangani perintah yang direvisi sejak pertama kali dibuat Januari lalu.
Dalam revisi perintah itu, Amerika Serikat akan mempertahankan larangan masuk selama 90 hari pada warga Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Kelompok-kelompok HAM menyebut tindakan itu diskriminatif dan inkonstitusional.
American Civil Liberties Union mengatakan ada sekitar 12 tuntutan hukum di pengadilan di seluruh negara yang menentang perintah eksekutif Trump.
"Satu-satunya cara untuk benar-benar memperbaiki larangan Muslim adalah tidak memiliki larangan Muslim," kata Omar Jadwat, Direktur kelompok hak-hak sipil dalam sebuah pernyataan.
Kelompok HAM lainnya seperti Human Rights Watch, Aliansi Interfaith, Amerika Farm Workers of America, dan Koalisi Imigrasi New York juga menyuarakan hal yang sama.
Human Right Watch menyebut bahwa revisi hanya sebatas kosmetik.
"Presiden Trump nampaknya masih percaya Anda dapat menentukan siapa teroris dengan mengetahui dari negara mana seorang pria, wanita atau anak," kata HRW dalam sebuah pernyataan seperti dimuat
Press TV.
[mel]
BERITA TERKAIT: