
Pengadilan Austria menemukan bahwa delapan warga Irak bersalah karena memperksa seorang turis Jerman selama perayaan tahun baru di Wina.
Warga Irak tersebut berusia antara 22 hingga 48 tahun. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara antara sembilan hingga 13 tahun.
Mereka tiba di Austria sebagai migran antara Mei hingga Desember 2015. Lima diantaranya telah mengantongi status pencari suaka.
Korban mereka adalah seorang wanita berusia 28 tahun. Wanita itu mengalami efek pasca trauma atas kejadian itu.
Wanita itu diketahui merayakan tahun baru di pusat kota dengan seorang temannya. Ia kemudian dibawa oleh empat dari delapan pria tersebut ke sebuah apartemen.
Di apartemen tersebut ada empat tersangka lain. Di lokasi itulah mereka bergantian memperkosa wanita tersebut.
Wanita tersebut tidak dapat membela diri karena minum berat. Dan ketika sadar, ia menemukan dirinya telanjang di tempat tidur.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: