Departemen Kehakiman: Penunjukkan Menantu Trump Jadi Penasihat Senior Tak Langgar UU Anti-Nepotisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 22 Januari 2017, 19:06 WIB
Departemen Kehakiman: Penunjukkan Menantu Trump Jadi Penasihat Senior Tak Langgar UU Anti-Nepotisme
Ivanka Trump dan Jared Kushner/Reuters
rmol news logo Departemen Kehakiman Amerika Serikat memastikan bahwa tak masalah jika Donald Trump memilih menantunya, Jared Kushner, sebagai penasihat senior Gedung Putih.

Dalam surat tertanggal 20 Januari 2017, Departemen Kehakiman Amerika Serikat memastikan bahwa langkah Trump itu tidak melanggar undang-undang anti-nepotisme federal.

Dalam surat itu disebutkan bahwa presiden memiliki kewenangan dalam perekrutan khusus yang membebaskan posisi Gedung Putih dari hukum pembatasan presiden dari penamaan seorang kerabat untuk memimpin sebuah agen federal.

Pertanyaan tentang peran Kushner muncul setelahi pemilih dan anggota parlemen mempertanyakan potensi konflik kepentingan untuk Trump, mengingat kepentingan bisnis luas, sejarah mempekerjakan anggota keluarga, dan pengaruh putrinya Ivanka Trump, yang menikah dengan Kushner.

Kantor penasihat Gedung Putih telah meminta Departemen Kehakiman untuk pendapat definitif tentang peran Kushner.

"Kongres tidak diblokir, dan kemungkinan besar tidak bisa memblokir, presiden dari mencari saran dari anggota keluarga dalam kapasitas pribadi mereka," begitu bunyi surat tersebut. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA