Jaksa Jerman yang melakukan penyelidikan mengatakan pada Selasa (4/10) bahwa pelawak bernama Jan Böhmermann tidak bersalah karena tidak cukup bukti dia telah melakukan kejahatan.
Diketahui bahwa Böhmermann menciptakan kehebohan pada akhir Maret lalu ketika ia membaca sebuah puisi di TV negara. Puisi tersebut bernada satir terhadap Erdogan.
Ia berdalih bahwa hal itu ia lakukan untuk menguji batas-batas sindiran.
Terkait masalah tersebut, Kanselir Jerman Angela Merkel sempat dikritik karena sempat berupaya untuk menyerahkan tuntutan kepada Ankara di bawah kode hukum Jerman yang melarang pernyataan ofensif terhadap organ atau perwakilan dari negara-negara asing. Penghinaan tersebut secara teoritis dapat dikenai hukuman sampai tiga tahun penjara, dan sampai lima tahun jika penghinaan dianggap fitnah.
Menanggapi hal tersebut. pada saat itu Böhmermann menyebut bahwa Merkel telah mempertaruhkan merusak kebebasan berbicara di Jerman.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, jaksa mengatakan bahwa tidak ada tindakan kriminal yang terbukti dilakukan.
Puisi yang dibuat Böhmermann dilindungi oleh aturan yang disebut unstfreiheit, atau kebebasan artistik.
[mel]
BERITA TERKAIT: