Radovan Karadzic Dijatuhi 40 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 25 Maret 2016, 07:46 WIB
Radovan Karadzic Dijatuhi 40 Tahun Penjara
radovan karadzic/net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Kejahatan Perang PBB di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis atas mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic.

Ia dinyatakan terbukti mendalangi genosida dan kejahatan perang lainnya dalam perang Bosnia (1992-1995).

Ketua Majelis Hakim,  O-Gon Kwon, menyatakan Karadzic bersalah atas 10 dari 11 dakwaan yang ditimpakan.

Hukuman atasnya adalah 40 tahun penjara.

Pria 70 tahun itu menjadi tokoh politik paling senior yang menghadapi vonis di pengadilan kejahatan perang.

Kasusnya dianggap sebagai salah satu kejahatan perang yang paling besar sejak Perang Dunia II.

Pembantaian yang dituduhkan atasnya terjadi di Srebrenica pada bulan Juli 1995 setelah pengepungan oleh pasukan Serbia Bosnia selama tiga tahun. Ada lebih dari 8000 orang Muslim Bosnia yang dibantai dan mayatnya dikubur secara massal.

Karadzic juga bersalah atas kejahatan kemanusiaan yang berkaitan dengan pengepungan ibukota Bosnia, Sarajevo, selama hampir 4 tahun yang menyebabkan 12.000 orang tewas.

Karadzic membantah tuduhan terhadapnya. Ia mengatakan, setiap kekejaman yang terjadi dalam perang Bosnia dilakukan oleh individu-individu, bukan pasukan di bawah komandonya.

Menanggapi vonis itu, tim pengacara Karadzic mengatakan akan mengajukan banding, sebuah proses yang bisa memakan waktu beberapa tahun lagi.


Pengadilan atas Karadzic ini sudah berlangsung selama delapan tahun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA