Presiden Terguling Mesir Dijatuhi Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 17 Mei 2015, 04:16 WIB
Presiden Terguling Mesir Dijatuhi Hukuman Mati
mursi/net
rmol news logo Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Presiden Mohamed Mursi dan lebih dari 100 terdakwa lain atas pembobolan penjara besar-besaran tahun 2011. Keputusan itu diumumkan pada hari Sabtu (16/5) di Kairo.

Sementara pihak berwenang tertinggi agama Mesir baru akan membuat keputusan akhir terkait keputusan hukuman mati tersebut pada tanggal 2 Juni. Begitu sebagaimana dikutip Voanews (Minggu, 17/5).

Sesuai dengan aturan bagi persetujuan hukuman mati, Hakim Shaaban el Shami menyerahkan keputusan hukuman mati bagi Mursi itu kepada pemimpin tertinggi keagamaan Muslim Mesir atau biasa disebut mufti, atas keputusannya yang belum mengikat tersebut.
 
Pada bulan lalu, Mursi yang merupakan pemimpin pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terlibat pembunuhan para pengunjuk rasa di luar istana presiden tahun 2012. Pengadilan pidana juga menyatakan 12 pemimpin dan pendukung Ikhwanul Muslimin bersalah atas tindakan kekerasan, tapi bukan pembunuhan.

Militer Mesir menggulingkan Mursi tahun 2013 setelah jutaan warga turun ke jalanan menuduh pemerintah menyalahgunakan kekuasaan. Sejak itu, Abdel Fattah el Sissi yang pada waktu itu adalah pimpinan militer dan kini menjadi presiden, telah memenjarakan puluhan ribu anggota dan pendukung kelompok Ikhwanul Muslimin. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA