DK PBB Kecam Serangan di Parlemen Somalia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/shoffa-a-fajriyah-1'>SHOFFA A FAJRIYAH</a>
LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH
  • Sabtu, 12 Juli 2014, 14:01 WIB
DK PBB Kecam Serangan di Parlemen Somalia
ilustrasi/net
rmol news logo Dewan Keamanan (DK) PBB mengecam keras serangan terhadap gedung-gedung pemerintah serta anggota parlemen Somalia. Serangan tersebut, kata DK PBB, merupakan bentuk tindakan terorisme yang tercela.

Dalam pernyataan pada Jumat (11/7), anggota DK PBB menyerukan dukungan pada Pasukan Keamanan Nasional Somalia untuk dapat memikul tanggung jawab penuh atas keamanan di Mogadishu dan wilayah lainnya di Somalia.

"Para anggota Dewan Keamanan menggarisbawahi perlunya untuk membawa pelaku, penyelenggara, pemodal dan sponsor tindakan terorisme tercela ini ke pengadilan," begitu bunyi pernyataan DK PBB itu.

DK PBB juga mendesak pada semua negara anggotanya untuk bekerja sama secara aktif dengan pemerintah Somalia. Hal itu sekaligus menjadi penegasan kembali bahwa DK PBB memerangi segala bentuk terorisme.

Dikabarkan Xinhua, DK PBB menyebut, negara-negara harus memastikan langkah-langkah memerangi terorisme dengan mematuhi semua kewajibannya berdasarkan hukum internasional, terutama terkait soal penegakkan hak asasi manusia, penanganan pengungsi dan hukum humaniter internasional.

"DK PBB akan terus berdiri bersama rakyat dan pemerintah Somalia dalam menghadapi serangan teroris menyedihkan, yang mana mereka sedang berusaha membangun perdamaian dan kemakmuran di seluruh negeri," sambung pernyataan itu sambil menambahkan bahwa serangan terorisme merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan apapun motivasinya.

Pernyataan itu merupakan respon DK PBB dalam menanggapi serangkaian serangan yang terjadi di gedung-gedung pemerintahan Somalia yang marak terjadi beberapa waktu terakhir.

Kelompok militan Al-Shabaab mengklaim bertanggung jawab atas serangan ke lembaga-lembaga politik Somalia. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA