Eropa: Larangan Penggunaan Kerudung Tak Langgar HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 01 Juli 2014, 18:27 WIB
Eropa: Larangan Penggunaan Kerudung Tak Langgar HAM
net
rmol news logo Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menolak klaim yang diajukan oleh seorang wanita muslim yang menyebut bahwa larangan Prancis untuk mengenakan kerudung dengan penutup wajah burqa dan niqab telah melanggar hak asasinya (Selasa, 1/7).

Diketahui, Prancis menetapkan larangan penggunaan burqa dan niqab pada April 2011 lalu.

Sejumlah aktivis pendukung kebebasan beragama di Prancis menyebut kerudung dengan penutup wajah merendahkan wanita dan tidak sejalan dengan sekularisme yang diberlakukan ketat oleh Prancis.

Seorang wanita muslim Prancis berusia 24 tahun mengadukan bahwa larangan tersebut telah melanggar haknya terkait keyakinan agama dan budaya ke pengadilan tinggi Eropa di Strasbourg.

Pengadilan memproses laporan tersebut dan memutuskan hari ini bahwa hukum tersebut tidak melanggar Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusi.

Dikabarkan CNN, hukum Prancis membebankan denda sebesar 150 euro dan membebankan tugas pelayanan publik kepada orang yang mengenakan burqa atau niqab di depan umum. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA