Putusan pada Senin, 5 Januari 2026 menegaskan bahwa tudingan yang menyebut Brigitte Macron terlahir sebagai laki-laki merupakan klaim palsu.
Kasus ini bermula dari maraknya teori konspirasi sejak Emmanuel Macron terpilih sebagai Presiden Prancis pada 2017.
Teori itu menuduh Brigitte Macron sebagai transpuan dan mengaitkannya dengan nama Jean-Michel Trogneux, yang sejatinya adalah saudara laki-laki Emmanuel.
Hujatan merembet ke ranah identitas gender, seksualitas, hingga perbedaan usia antara Brigitte dan Emmanuel.
Kasus ini mendapati sepuluh terdakwa. Satu dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena mangkir dari persidangan, sementara delapan lainnya menerima hukuman penjara percobaan.
Seorang terdakwa berstatus guru menjadi satu-satunya yang tidak dijatuhi hukuman penjara setelah menyampaikan permintaan maaf di persidangan.
Selain hukuman pidana, pengadilan juga memerintahkan terdakwa menjalani penangguhan akses media sosial selama enam bulan serta mengikuti pelatihan kesadaran tentang cyberbullying.
"Hal terpenting adalah kursus pencegahan dan penangguhan beberapa akun pelaku," kata Jean Ennochi, pengacara Brigitte Macron, dikutip dari
BBC, 6 Januari 2026.
Kesepuluh terpidana secara bersama-sama diwajibkan membayar ganti rugi moral sebesar 10.000 euro kepada Brigitte Macron.
BERITA TERKAIT: