Obama Ungkap Rencana Aturan perubahan Iklim Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 02 Juni 2014, 13:37 WIB
Obama Ungkap Rencana Aturan perubahan Iklim Baru
net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat Barack Obama mengungkap rencana aturan baru terkait kebijakan energi demi mengatasi masalah perubahan iklim.

Dalam usulan aturan baru tersebut, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara diharuskan mengurangi secara signifikan emisi yang memberikan kontribusi besa bagi pemanasan global.

Aturan tersebut berupaya mengurangi polusi karbon sebanyak 30 persen dari hampir 1.600 pembangkit listrik di Amerika Serikat pada tahun 2030 mendatang.

"Saya berniat untuk memastikan Amerika berada di depan dalam kerangka kerja global untuk melestarikan planet kita," kata Obama dalam sebuah pidato seperti dikutip BBC (Senin, 2/6).

Ia menambahkan bahwa Amerika Serikat merupakan negara yang kuat sehingga harus memberikan contoh bagi negara lainnya.

Rincian mengenai rencana aturan tersebut belum resmi dilansir. Namun para pejabat pemerintah menggambarkan aturan tersebut sebagai langkah Obama untuk memenuhi janjinya ketika tahun pertama menjabat presiden yakni untuk melakukan pemotongan signifikan pada emisi karbon Amerika Serikat pada tahun 2020 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah Obama kerap mengusulkan aturan terkait upaya mengatasi pemanasan global. Namun rencana tersebut selalu mendapat pertentangan dari kubu senat Partai Repulik.

Pada tahun 2010, upaya Demokrat untuk meloloskan sebuah RUU yang membatasi emisi karbon dioksida diblokir oleh senat Partai Republik.

Sedangkan untuk rencana aturan baru Obama saat ini akan bergantung pada putusan Mahkamah Agung tahun 2007 yang membuat Badan Perlindungan Lingkungan sebagai cabang eksekutif dari pemerintahan Amerika Seriat di bawah kendali Obama yang mampu mengatur karbon dioksida di bawah Aksi Udara Bersih atau Clean Air Act. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA