Penundaan tersebut, menurut Asisten Direktur Islamic Legal Unit Brunei, Jauyah Zaini dilakukan karena adanya keadaan yang tidak dapat dihindari. Namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai keadaan yang dimaksudkan.
Seperti dilansir
BBC, diketahui Brunei sebelumnya sudah menyerap nilai-nilai Islami dalam penerapan hukum yang lebih kuat dari pada Malaysia dan Indonesia.
Pada Oktober tahun lalu, pemerintah memperkenalkan hukum syariah yang akan segera diterapkan di Brunei. Hukum syariah tersebut mencakup hukum rajam bagi pezinah dan pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.
Pemimpin Brunei Sultan Hassanal Bolkiah sendiri menilai bahwa hukum syariah itu merupakan bagian dari sejarah besar bangsa.
Belum dirilis tanggal pasti penetapan hukum syariah tersebut.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: