Tahap Kedua, Israel Bebaskan 26 Tawanan Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 30 Oktober 2013, 10:41 WIB
Tahap Kedua, Israel Bebaskan 26 Tawanan Palestina
rmol news logo Israel akhirnya membebaskan 26 tahanan Palestina hari ini Rabu (30/10). Pembebasan tersebut merupakan tahap kedua dari empat rangkaian pembebasa yang dilakukan oleh Israel sebagai syarat dimulainya kembali pembicaraan dan perundingan damai antara kedua belah pihak.

Lima orang tawanan disambut di Ramallah, Tepi Barat, sementara lima tawanan lainnya diisambut di Jalur Gaza. Mereka diterima oleh keluarga, simpatisan, dan pejabat Palestina.

"Kita sapa dan sambut saudara kita. Kita memastikan bahwa mereka akan kembali ke rumah mereka dan tidak akan kemana-mana lagi,"  kata Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas dalam pidatonya di tengah kerumunan di Ramallah, kota di Tepi Barat ketika menerima para tawanan sebagaimana dilansir Al Jazeera.

Pembebeasan tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang ditengahi oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry pada bulan Juli 2013 yang membawa Israel dan Palestina untuk kembali ke meja perundingan, setelah lumpuh sejak tahun 2008 lalu. Palestina setuju kembali ke perundingan apabila Israel membebaskan seluruh tawanan Palestina yang ditahan di Israel.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sepakat membebaskan 104 orang tawanan yang dilakukan melalu empat tahap. Tahap pertama dilakukan pada 26 Agustus lalu.

"Hari ini kita bicara tentang 104 tawanan dan perjalanan kita tidak akan selesai hingga semua tawanan yang tersisa dibebasakan," lanjut Abbas pada pidatonya.

Ia juga mengaskan sikap Palestina yang menuntut pembebasan warganya yang ditahan di Israel. "Tidak akan ada lagi perjanjian ketika masih ada tawanan yang masih ada di balik jeruji," tegsanya.

Ribuan warga Palestina telah ditahan di penjara Israel sejak pendudukan Israel di Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967. Banyak warga Palestina yang dipenjara atas berbagai macam tuduhan, mulai dari melemparkan batu, membunuh warga Israel, pemboman, hingga serangan senjata.

Sementara itu, tawanan yang dibebaskan dalam empat tahap tersebut adalah warga Palestina yang ditangkap sebelum adanya penandatanganan Oslo tahun 1993 yang rata-rata telah dipenjara selama jangka waktu 19 hingga 28 tahun.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA