Kementerian Perhubungan Singapura itu mengatakan, perjanjian langit terbuka dengan tiga negara tersebut ditandatangani Menteri Transportasi, Lui Tuck Yew dan rekan-rekannya dari ketiga negara itu di sela-sela Majelis Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di Montreal, Kanada.
Di bawah masing-masing perjanjian, penerbangan yang ditunjuk akan bisa terbang antara Singapura dan negara lain, tanpa batasan kapasitas dan frekuensi atau jenis pesawat.
Lui berkata, perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Singapura untuk membangun kerangka kerja layanan udara liberal di Singapura dan internasional.
"Kami berharap negara-negara maju dan organisasi-organisasi internasional akan berpartisipasi dalam mendukung program-program serupa sebagai model multipihak kerjasama," kata dia sebagaimana dilansir
Channel News Asia (Sabtu, 28/9)
Sejauh ini Singapura telah memiliki perjanjian layanan udara dengan lebih dari 120 negara, yang lebih dari 50 diantaranya adalah perjanjian langit terbuka.
[ian]
BERITA TERKAIT: