Kepastian tanpa media ini didapat setelah hakim Mahmoud el Rachidi mengatakan media dilarang meliput pada persidangan tanggal 19-21 Oktober nanti. Kata dia, wartawan tidak akan diperkenankan untuk meliput proses mendengarkan keterangan dalam sidang selanjut ini serta dilarang mengutip keterangan dari pengacara. Dia beralasan materi persidangan tersebut terkait dengan soal keamanan nasional.
"Keputusan ini tidak bertentangan dengan janji saya sebelumnya ke media, karena saya telah mengatakan sejak awal orang di luar akan tahu semuanya, kecuali saat proses mendengarkan keterangan saksi pada sidang, ini dilakukan agar saksi bisa lebih leluasa dalam memberikan keterangan," katanya sebagaimana dikutip
BBC (Minggu, 15/9).
Mubarak yang kini berusia 85 tahun dibawa ke persidangan atas dakwaan terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa saat muncul gerakan untuk menyingkirkannya pada tahun 2011 lalu. Namun begitu, pengacara Mubarak selalu berupaya menyalahkan kelompok Islam, Ikhwanul Muslimin (IM) dan pasukan asing atas kematian sekitar 850 orang pengunjuk rasa yang tewas dua tahun lalu itu.
Mubarak telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Juni tahun lalu. Namun, dia menyatakan banding atas hukumannya dan kemudian pengadilan memerintahkan dilakukan persidangan ulang.
[ian]
BERITA TERKAIT: