Kecaman atas keputusan pemerintah Israel yang datang sehari setelah Palestina memperoleh status sebagai negara pengamat non-anggota di PBB juga dilayangkan oleh pemimpin Palestina.
Pemerintah Palestina melalui jurubicara kepresidenan, Nabil Abu Rdineh, menganggap tindakan sepihak Israel ini sebagai tamparan untuk seluruh pendukung berdirinya negara Palestina. Selain itu, Abu Rdineh juga menyebut tindakan ini sebagai tindakan ilegal.
"Ini adalah tamparan untuk seluruh pendukung negara Palestina. Ini adalah tindakan yang tidak sah dan ilegal," katanya, seperti yang dikutip
Xinhua (Sabtu, 1/12).
Pihak Palestina merasa dilecehkan dengan adanya pembangunan pemukiman ini karena pemukiman ini akan membelah Tepi Barat menjadi dua bagian dan dapat menimbulkan kerumitan tersendiri bagi pembentukan negara Palestina.
"Tindakan ini menempatkan Israel dalam isolasi besar setelah dunia menolak pendudukan Israel atas wilayah yang direbut Palestina dalam perbatasan tahun 1967," tambah Abu Rdineh.
[ian]
BERITA TERKAIT: