Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, perubahan batas PTKP dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong daya beli masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh).
"(Perubahan PTKP) lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja (penerimaan) PPh-nya akan berkurang. Jadi ini lagi dikaji level yang optimal," kata Juda dalam media briefing di Bogor, dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.
Juda mengatakan, pemerintah masih mencari besaran PTKP yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumsi masyarakat maupun penerimaan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario apabila pemerintah memutuskan mengubah batas PTKP.
"Ya tentu kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinatif Perekonomian. Seperti itu ya kami sudah siap," terang Bimo.
Menurut Bimo, sejumlah skenario tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut dalam forum pemerintah.
"Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF. Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum," ungkapnya.
Namun, Bimo mengatakan apabila penyesuaian PTKP ditetapkan penerimaan pajak diakui akan ikut berubah, sehingga pemerintah perlu menghitung konsekuensi kebijakan tersebut dan mencari basis pajak baru.
“Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” kata Bimo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran PTKP untuk 2027. Menurut Airlangga, perhitungan tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi dan saat ini dibahas bersama Menteri Keuangan.
“Pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran PTKP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Airlangga mengatakan penyesuaian PTKP menjadi salah satu kebijakan yang tengah dimatangkan pemerintah untuk program ekonomi 2027.
BERITA TERKAIT: