Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, peralihan dari bahan bakar fosil ke bahan bakar nabati memberikan efisiensi fiskal sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.
“Yang keempat adalah meningkatkan devisa negara. Kita berhitung dari tidak adanya kita perlu tidak adanya impor solar yang kita lakukan berarti kita meningkatkan devisa hingga Rp170 triliun pada 2026 ini,” jelas Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Proyeksi tersebut didasarkan pada asumsi pengurangan impor solar sebanyak 18 juta Kilo Liter (KL). Volume itu setara dengan pasokan minyak mentah sebesar 310.000 barel per hari.
Dengan asumsi lifting minyak nasional mencapai 610.000 barel per hari, produksi bahan bakar nabati tersebut disebut sudah setara dengan sekitar setengah lifting minyak bumi nasional.
“Kalau diasumsikan 18 juta kiloliter ini bisa setara dengan 310.000 barel per day. Kalau lifting minyak kita 610.000 barel per day, maka lifting minyak dari nabati ini bisa setengahnya, sudah mencapai setengahnya yaitu 310.000 barel per day,” imbuhnya.
Selain menghemat devisa, implementasi B50 yang dimulai sejak 1 Juli 2026 juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja bagi 2,1 juta orang dan mendorong nilai tambah CPO hingga Rp20,92 triliun.
“Manfaat yang kita bisa ambil dari B50 ini adalah yang pertama melalui tentu saja kita meningkatkan pemanfaatan energi yang berdasarkan bahan baku dari domestik,” kata Eniya.
Kementerian ESDM mencatat sekitar 90 persen jaringan SPBU nasional atau sebanyak 6.050 lokasi telah mendistribusikan B50 kepada konsumen. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menyelesaikan pembersihan sisa stok B40 di seluruh terminal bahan bakar.
Hingga pekan ini, dari 104 titik serah, sebanyak 76 lokasi telah menyalurkan B50. Sementara 28 terminal masih berada dalam masa transisi dari B40 ke B50.
Mandatori biodiesel tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 dan Kepmen ESDM Nomor 257 Tahun 2026, khususnya untuk mandatori B50.
BERITA TERKAIT: