Gugatan INA-SRF Rp2,2 T Belum Bisa Dieksekusi, Ini Kata Kimia Farma

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 22 Agustus 2026, 19:12 WIB
Gugatan INA-SRF Rp2,2 T Belum Bisa Dieksekusi, Ini Kata Kimia Farma
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo PT Kimia Farma (Persero) Tbk menegaskan putusan arbitrase internasional dalam sengketa investasi antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) belum dapat dieksekusi di Indonesia.
HUT RMOL news

Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi investasi dan kepemilikan saham pada PT Kimia Farma Apotek (KFA), anak usaha Kimia Farma.

Corporate Secretary Kimia Farma Ida Rasita menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, putusan arbitrase asing baru dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia setelah didaftarkan oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) hanya dapat dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia setelah dilakukan pendaftaran oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperoleh penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ida saat dihubungi RMOL pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Saat ini, Kimia Farma masih melakukan kajian komprehensif dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait terhadap putusan tersebut. 

"Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham," tegasnya.

Kimia Farma juga memastikan putusan arbitrase tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Seluruh kegiatan, mulai dari manufaktur, distribusi, apotek hingga layanan kesehatan, tetap berjalan optimal.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.

Adapun perkara ini bermula dari investasi INA dan SRF di anak usaha Kimia Farma KFA pada 2022. Saat itu, kedua investor menanamkan modal senilai Rp1,86 triliun untuk memperoleh 40 persen kepemilikan saham KFA.

Namun, persoalan kemudian muncul terkait transaksi investasi tersebut. Pada Oktober 2024, INA dan SRF membawa perkara itu ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan menggugat Kimia Farma, PT Bio Farma, dan KFA.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana investasi serta laporan keuangan yang menjadi bagian dari transaksi investasi dan kepemilikan saham KFA.

Setelah melalui proses arbitrase, SIAC pada pertengahan Juni 2026 mengeluarkan putusan yang memenangkan INA dan SRF.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA