Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, apabila e-voting diterapkan, mekanisme pengawasannya akan menjadi bagian dari tugas Bawaslu. Meski demikian, penyelenggaraan teknis pemilu tetap menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terkait e-voting, ini tetap menjadi salah satu konsen kami. Pada level teknis tentu nanti menjadi ranah penyelenggara, yaitu KPU," ujar Puadi usai membuka kegiatan Bawaslu Connect Campus di Universitas Nasional (UNAS), Senin, 28 Juli 2026.
Menurut Puadi, Bawaslu saat ini masih menunggu perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. Jika e-voting nantinya diakomodasi dalam regulasi tersebut, maka sistem pengawasannya juga akan disesuaikan oleh Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
"Dalam konteks pengawasannya, kita nanti akan menyesuaikan regulasi yang ada," katanya.
Puadi menegaskan, fokus utama Bawaslu adalah memastikan hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi dalam penyelenggaraan pemilu, apa pun sistem pemungutan suara yang digunakan.
"Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak-hak warga negara terpenuhi serta menjamin keadilan dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi juga menuntut transformasi dalam sistem pengawasan pemilu. Menurutnya, pengawasan tidak lagi dapat sepenuhnya dilakukan secara konvensional, sehingga pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan untuk mendukung efektivitas pengawasan di masa mendatang.

BERITA TERKAIT: