“Kalau persidangan saya nggak akan ikut campur. Saya lihat saja hasilnya seperti apa. Kalau terbukti, ya harus ditindak,” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Djaka disebut menjadi salah satu pejabat yang menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo sebelum dugaan praktik pengondisian jalur impor terjadi. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp2,9 miliar atau SGD213.600.
Pernyataan Purbaya disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta evaluasi total di tubuh Bea Cukai, termasuk mengganti pimpinan yang dinilai tidak mampu membenahi birokrasi.
Dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Presiden Prabowo menegaskan perlunya reformasi menyeluruh di lingkungan Bea Cukai.
Menurut Presiden, pemerintah masih menerima banyak laporan dari pelaku usaha terkait pungutan liar dan hambatan birokrasi yang mengganggu aktivitas ekonomi nasional.
“Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti,” tegas Prabowo di Gedung Parlemen.
Presiden juga meminta seluruh kementerian dan lembaga tidak ragu menindak aparat yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.
“Yang melanggar harus ditindak. Semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik, hilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik-praktik yang menghambat ekonomi,” ujar Prabowo.
BERITA TERKAIT: