Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan pengelolaan ekspor komoditas strategis oleh PT DSI akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada Juni hingga Desember 2026. Dalam periode ini, PT DSI akan berperan sebagai perantara antara eksportir domestik dan pembeli komoditas di pasar internasional.
Selain menjadi fasilitator transaksi, PT DSI juga akan menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kesesuaian harga transaksi dengan harga pasar global.
“Di fase pertama DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Memasuki tahap kedua mulai Januari 2027, peran PT DSI akan ditingkatkan menjadi trader komoditas yang membeli langsung produk ekspor dari pelaku usaha dalam negeri, termasuk sektor sawit dan pertambangan, sebelum dijual kembali ke pasar internasional.
“Dia akan langsung membeli dan dia akan langsung sendiri menjual ke market internasional barang-barang ekspor ini,” kata Rohan.
Melalui skema tersebut, risiko penjualan saat kondisi pasar global melemah akan ditanggung oleh PT DSI, sehingga eksportir tetap memperoleh pembayaran lebih cepat dan pasti.
“Artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang jadi risiko jual belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas, ke luar negeri,” lanjutnya.
Menurut Danantara, model bisnis ini juga berpotensi meningkatkan devisa negara karena hasil penjualan ekspor akan diterima PT DSI dalam bentuk valuta asing sebelum dibawa kembali ke Indonesia.
“Dana itu akan kembali ke Indonesia secara penuh untuk hasil penjualannya,” tandas Rohan.
BERITA TERKAIT: