Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana milik jemaah Paroki Aek Nabara akan segera dilakukan, usai pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan menyampaikan, solusi konkret telah disepakati bersama pihak koperasi gereja dan proses pengembalian dana dijadwalkan mulai 22 April 2026.
“Solusi sudah kami dapatkan dan besok kami sudah bisa melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Dana tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar, melibatkan lebih dari 1.900 jemaat. Kasus ini menyeret mantan kepala kantor kas BNI setempat dan kini tengah diproses hukum oleh kepolisian.
Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut hasil pertemuan dengan penuh kelegaan. Ia menyebut ada kabar baik bagi para jemaat yang selama ini menunggu kepastian nasib dana mereka.
“Ada kabar baik, umat akan bersuka cita menerima hak mereka,” kata Suster Natalia.
Ia juga mengapresiasi peran pemerintah dan DPR yang mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut, termasuk atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, BNI menegaskan bahwa proses pengembalian dana tidak akan mengalami hambatan. Saat ini, kedua pihak tengah merampungkan kesepakatan tertulis sebagai dasar hukum pencairan.
Selain penyelesaian kasus, BNI juga mengakui adanya celah yang menjadi pembelajaran internal, terutama terkait pengawasan pegawai dan literasi keuangan nasabah.
Untuk proses hukum, BNI menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara yang tengah menangani kasus dugaan penggelapan tersebut.
BERITA TERKAIT: