Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran tarif bea keluar batu bara.
Namun demikian, angka tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait sebelum diumumkan ke publik.
"Angka sudah diputuskan oleh presiden, tapi kan akhirnya harus didiskusikan dulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Yang jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan presiden," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.
Purbaya mengakui kebijakan ini berpotensi menuai keberatan dari pelaku usaha. Meski begitu, pemerintah memastikan formulasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan industri, termasuk dampaknya terhadap profitabilitas perusahaan.
"Jadi ada angka tertentu yang sudah disetujui Pak Presiden, tapi kan di level teknis mesti didiskusikan, apakah industri bisa menerima tapi bukan maunya dia ya, lalu profitabilitasnya terganggu sejauh mana. Itu yang dihitung, bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara," jelasnya.
Selain batu bara, pemerintah juga tengah menggodok rencana penerapan bea keluar untuk ekspor nikel. Selama ini, pungutan tersebut baru dikenakan pada produk mineral logam tertentu, termasuk nikel berkadar lebih besar dari 1,7 persen Ni.
"Yang kita omongin ke Pak Presiden baru batu bara sama nikel, yang lain belum kita omongin. Jadi saya enggak tahu dapat persetujuan atau nggak. Kalau yang dua itu sepertinya dapat tinggal teknisnya berapa level yang pas," papar Purbaya.
Menurut Purbaya, jika pembahasan lintas kementerian berjalan mulus, kebijakan bea keluar batu bara dan nikel berpotensi mulai berlaku dalam waktu dekat.
"Harusnya, kalau besok jadi (kebijakan matang) ya (diterapkan) 1 April. Belum tahu 'kan kita masih rapatin dulu. Level teknisnya seperti apa yang pas, itu kan masih kisaran angka-angka besar. Jadi kira-kira dapat izin kan belum tentu akan pasti jalankan, kita lihat seperti apa kondisi industrinya," tutur Purbaya.
Sementara itu pemerintah belum berencana memperluas kebijakan ini ke komoditas tambang lainnya dalam waktu dekat. Namun, untuk komoditas emas, aturan bea keluar sudah lebih dulu diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025.
Penerapan bea keluar ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara di tengah volatilitas harga komoditas global.
BERITA TERKAIT: