“Untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT hingga 22 Maret 2026 pukul 24:00 WIB,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin 23 Maret 2026.
Ia merinci jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,75 juta SPT, disusul orang pribadi non-karyawan 846.494 SPT.
Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 182.171 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 16,67 juta wajib pajak. Angka tersebut terdiri dari 15,6 juta wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
BERITA TERKAIT: