Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara transparan dengan memberikan tenggat waktu bagi emiten untuk melakukan penyesuaian. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib bagi seluruh emiten, baik pemain lama maupun perusahaan yang baru akan melantai di bursa (IPO).
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Mahendra di Gedung BEI, Kamis 29 Januari 2026.
Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi bagi yang melanggar.
"Tapi esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh," katanya.
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan masukan investor global yang mengkhawatirkan akurasi klasifikasi pemegang saham di Indonesia. OJK berkomitmen untuk menuntaskan pembenahan data kepemilikan saham, termasuk informasi investor di bawah 5 persen, guna memenuhi standar internasional.
“Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” tegas Mahendra.
Ia menambahkan bahwa dalam hal keterbukaan struktur kepemilikan, pihaknya berkomitmen akan melakukannya sesuai based practice international.
"Kami akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai BPI,” katanya.
Emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15 persen dalam jangka waktu yang ditetapkan terancam dikenakan exit policy atau penghapusan pencatatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia.
BERITA TERKAIT: