Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini Kamis 23 Januari hingga 23 April 2026.
Aksi korporasi pengecer perangkat telekomunikasi seluler ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, sehingga dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam keterbukaan informasi pada Kamis 22 Januari 2026 disebutkab bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan saham beredar minimal 7,5 persen.
Manajemen ERAA menyatakan dana buyback berasal dari kas internal dan tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. ERAA menilai struktur permodalan dan arus kas saat ini cukup kuat untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha.
Jika seluruh dana buyback digunakan, aset dan ekuitas ERAA akan berkurang sebesar Rp150 miliar ditambah biaya transaksi, namun dampaknya terhadap kinerja laba rugi dinilai tidak signifikan.
Dalam pelaksanaannya, ERAA menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai broker. Selama periode buyback, manajemen, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak orang dalam dilarang melakukan transaksi saham ERAA.
BERITA TERKAIT: