UU APBN 2026: Pendapatan Negara Rp3.153 Triliun, Belanja Rp3.842 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 08 Januari 2026, 11:25 WIB
UU APBN 2026: Pendapatan Negara Rp3.153 Triliun, Belanja Rp3.842 Triliun
Ilustrasi (Artificial Intelligence)
rmol news logo Beleid Undang-Undang No 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 dirilis Kementerian Sekretariat Negara.

UU yang telah mendapat persetujuan DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 ini menetapkan postur APBN 2026 mengacu kesepakatan sebelumnya bersama DPR tanpa mengalami perubahan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara tahun 2026 sebesar Rp3.153 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan target pendapatan 2025 yang mencapai Rp2.865 triliun. Sumber pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.

Di sisi lain, belanja negara dipatok sebesar Rp3.842 triliun atau naik sekitar 8,9 persen dibandingkan APBN 2025 yang sebesar Rp3.527 triliun.

Dengan komposisi tersebut, defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,14 triliun atau setara 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai ini lebih tinggi dibandingkan defisit APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp662 triliun.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang bersumber dari:

- Pembiayaan utang sebesar R 832,2 triliun
-  Pembiayaan investasi Rp203,05 triliun
- Pembiayaan pinjaman Rp404,15 triliun
- Pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun

Pemerintah menegaskan bahwa APBN memiliki peran krusial sebagai instrumen utama dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA