Pemerintah Kini Bisa Tarik Dana Surplus Bank Indonesia untuk Kebutuhan APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 09 Januari 2026, 07:53 WIB
Pemerintah Kini Bisa Tarik Dana Surplus Bank Indonesia untuk Kebutuhan APBN
Ilustrasi (Artificial Intelligence)
rmol news logo Pemerintah baru saja menerbitkan aturan yang mengizinkan negara mengambil sebagian keuntungan atau surplus dari Bank Indonesia (BI) untuk membantu mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 lalu.

Ada beberapa hal mendasar yang perlu diketahui dari aturan baru ini.

1. Boleh Ditarik Lebih Awal:Menteri Keuangan bisa meminta BI menyetorkan sebagian sisa surplusnya sebelum tahun laporan keuangan berakhir.

2. Alasan Penarikan: Hal ini dilakukan jika pendapatan negara belum mencapai target atau ada kebutuhan dana yang sangat mendesak untuk membiayai program-program pemerintah (APBN).

3. Tetap Berkoordinasi: Pemerintah tidak asal ambil. Langkah ini harus dibicarakan dulu dengan BI agar tidak mengganggu tugas BI dalam menjaga stabilitas keuangan.

4. Sistem Kurang-Lebih Bayar: 
- Jika ternyata uang yang disetor BI ke pemerintah kurang (setelah diaudit), maka BI wajib membayar kekurangannya.
- Jika uang yang disetor ternyata berlebih, maka pemerintah akan mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada BI.

Sisa surplus adalah "laba" atau keuntungan dari kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia. Sesuai undang-undang, keuntungan ini awalnya dipotong 30 persen untuk cadangan tujuan BI. Sisa uang setelah potongan itulah yang kini bisa diminta oleh pemerintah untuk membantu keuangan negara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA