Pemerintah Perketat Sabuk Pengaman APBD 2026, Ini Aturannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 07 Januari 2026, 07:24 WIB
Pemerintah Perketat Sabuk Pengaman APBD 2026, Ini Aturannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Pemerintah resmi memperketat ruang gerak fiskal di tingkat daerah untuk tahun anggaran 2026. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan standar baru yang lebih ramping dan seragam bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan teranyar ini menggantikan PMK 83/2023 dengan membawa perubahan haluan yang cukup signifikan, terutama pada aspek pengendalian defisit dan utang.

Perubahan yang paling mencolok terlihat pada ambang batas kumulatif defisit APBD secara nasional. Jika pada aturan sebelumnya pemerintah memberikan kelonggaran hingga 0,24 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB), kini dalam Pasal 2 PMK 101/2025, angka tersebut dipangkas tajam menjadi hanya 0,11 persen dari proyeksi PDB dalam APBN 2026.

Langkah efisiensi ini juga diikuti dengan kebijakan penyeragaman. Berbeda dengan regulasi lama yang membagi batas defisit berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah - dengan rentang antara 4,25 persen untuk kategori sangat rendah hingga 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi -  kini pemerintah mematok angka tunggal. Seluruh daerah kini diwajibkan mengikuti batas maksimal defisit yang seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah masing-masing.

Sejalan dengan pengetatan defisit, plafon pembiayaan utang daerah juga mengalami penyesuaian serupa, yakni turun dari 0,24 persen menjadi 0,11 persen dari proyeksi PDB. 

Dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025, ditegaskan bahwa: “Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.”

Kebijakan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD. Pemerintah daerah tidak diperkenankan melampaui ambang batas ini secara sepihak.

Apabila terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan daerah melampaui batas maksimal tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan. Izin ini harus dikantongi sebelum Raperda APBD memasuki tahap evaluasi oleh Kemendagri atau tingkat Provinsi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA