Empat saham yang kini dalam pengawasan ketat BEI tersebut adalah; PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI), dan PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa penetapan status UMA ini tidak otomatis berarti adanya pelanggaran. Namun, BEI sedang mencermati perkembangan pola transaksi pada saham-saham tersebut.
Terkait status UMA ini, BEI mengimbau para investor untuk mengambil langkah kehati-hatian sebelum mengambil keputusan investasi pada empat saham di atas.
"Perhatikan tanggapan resmi dari masing-masing emiten terhadap permintaan konfirmasi Bursa, cermati kinerja fundamental dan seluruh keterbukaan informasi yang telah dipublikasikan emiten," imnbau BEI dalam keterangannya yang dikutip Jumat 12 Dsember 2025.
Selain itu, kaji ulang rencana aksi korporasi emiten yang belum mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan pertimbangkan potensi risiko kerugian yang mungkin terjadi sebelum memutuskan berinvestasi.
BERITA TERKAIT: