OJK Bikin Izin Usaha Gadai di Kabupaten Jadi Jauh Lebih Mudah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 06 Desember 2025, 07:03 WIB
OJK Bikin Izin Usaha Gadai di Kabupaten Jadi Jauh Lebih Mudah!
OJK (Dokumen RMOL)
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru yang sangat meringankan pelaku usaha pergadaian di daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Indeks Kemudahan Berusaha (EoDB).

Melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025, OJK melakukan penyesuaian besar pada aturan pergadaian sebelumnya (POJK 39/2024).

Perubahan paling menonjol adalah penyederhanaan persyaratan izin usaha khusus bagi usaha pergadaian yang memiliki lingkup wilayah di Kabupaten/Kota dan yang sudah beroperasi namun belum berizin resmi dari OJK.

Ini adalah kabar baik bagi pelaku usaha gadai kecil yang selama ini kesulitan memenuhi syarat administratif yang rumit.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025, aturan ini diterbitkan untuk merespons dua hal.

Pertama, akses pembiayaan rakyat. Kebutuhan masyarakat, terutama yang belum terlayani bank, terhadap pinjaman cepat lewat gadai terus meningkat.

Kedua, eleksibilitas usaha. Memberi ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pelaku gadai agar tetap bisa tumbuh dan bersaing dengan tata kelola yang baik (prudent).

OJK mengimbau pelaku gadai yang belum berizin di kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan kemudahan ini. Berdasarkan UU P2SK, batas akhir pengajuan izin adalah 12 Januari 2026. Kepatuhan ini penting untuk menjaga integritas industri gadai nasional.

Aturan baru ini sudah berlaku sejak 26 November 2025. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA