Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melaporkan per 20 November 2025, DJP telah berhasil mencairkan Rp11,48 triliun dari 104 WP yang telah mulai membayar atau mencicil utangnya.
Langkah penagihan ini merupakan eksekusi janji Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa para penunggak pajak besar yang putusan hukumnya sudah inkrah tidak akan bisa lari.
Untuk mencapai target puluhan triliun tersebut, DJP melakukan tiga strategi Utama.
Pertama, penagihan aktif, yaitu melakukan tindakan tegas langsung terhadap WP dan penanggung pajak. Kedua, sinergi instansi, yaitu bekerja sama dengan aparat hukum (APH), lembaga keuangan (LJK), dan instansi terkait lainnya. Ketiga, koordinasi hukum yaitu berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk WP yang terlibat masalah hukum.
Upaya penagihan agresif ini dilakukan karena penerimaan pajak negara sedang melemah. Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 70,2 persen dari target, atau turun 3,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar. Oleh karena itu, Menkeu memastikan bahwa segala upaya, termasuk mengirim "surat cinta" kepada ratusan pengusaha yang menunggak, akan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan.
Pemerintah menjamin, dengan penagihan yang optimal ini, defisit APBN akan tetap terjaga di bawah 3 persen dari PDB sesuai target.
BERITA TERKAIT: